Sabtu, 01 Februari 2014

Warga Tlambah Minta keadilan dan penegakan hukum

Akhir tahun 2013 polres sampang mendapat PR dari warga talambah kec.Karang penang kab.Sampang Jawa Timur sebab bertepatan hari sabtu tanggal14 desember 2013 jam 11.00wib FPPI (forum pemantau pemerintah indonesia) bersama puluhan warga masyarakat desa talambah, telah melaporkan aparatur desanya ke unit III TIPIKOR Polres Sampang karena telah merasa tertipu dan dirugikan oleh perbuatan oknum aparatur desa tersebut. Adapun bentuk dugaan tindak pidana yang menjadi target khusus polres Sampang tersebut. Bermula dari kecurigaan sebagian warga yang telah selama 6 tahun menunggu kejelasan penerbitan sertifikat tanah namun hingga kini keinginan tersebut belum terwujud. Padahal warga telah membayar uang sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah)/bidang tanah guna diterbitkannya sertifikat. Bahkan ada salah satu warga yang dipungut biaya lebih lebih dari 4 juta rupiah karena memiliki 4 bidang tanah yang diajukan penerbitan sertifikatnya, padahal pungutan tersebut sudah menyalahi aturan,ini sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh kepala BPN Sampang, Wahyu Amirullah melalui kasi hak dan pendaftaran tanah (Mosleh) dalam jumpa persnya (16/01/14) yang lalu. Modus dugaan prilaku menyimpang ini awalnya berkedok program prona dari BPN (badan pertanahan nasional) sampang. Yang di canangkan sendiri oleh oknum aparatur desa dengan dalih sebagai perwakilan dari badan pertanahan sampang. Ditemui secara terpisah Abd Hadi.S Sos sebagai tokoh perwakilan warga tlambah kec.karang penang yang telah turut serta dalam pelaporan di polres Sampang,juga menegaskan bahwa dalam program yang berkedok prona tersebut telah dimintai sejumlah biaya yang cukup tinggi oleh oknum aparatur desa tersebut.dimana pemungutan dana tersebut sudah sepengetahuan kepala desa talambah yang bernama khotib.(thn 2008). Setelah diadakan klarifikasi oleh beberapa perwakilan warga tlambah korban program prona"bodong" tersebut ke BPN Sampang telah didapatkan keterangan dari pihak BPN bahwa pada tahun 2008 tidak ada proyek program prona di sampang yang ada pada saat itu adalah program IP4T,adalah kependekan dari Inventarisasi Penguasaan,Pemilukan,Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini hanya merupakan pintu masuk untuk program prona Yang kesemua pembiayaanya dibebankan pada DIPA APBN melalui BPN bukan pada warga pengikut program tersebut.ie

2 komentar:

jatim expose Pamekasan mengatakan...

Bagus itu supaya tidak biasa
mik nyaman kadibik

Rakyat Telambah mengatakan...

menuduh orang lain jangan berdasarkan hawa nafsu mas!!!
biar jadinya tidak berantakan, dan tidak asal menuduh. yang jelas saya tidak terima+tidak percaya dengan apa yang ada dalam berita ini, berita ini hanya untuk menipu rakyat.

karena kalian kalah taruhan dalam pilkades yang kemaren, kalian berusaha mencari celah untuk mencemarkan kades yang sah! itu tidak akan terjadi.

o...ea, perlu diketahui, kalau seandainya desa tlambah kelak dijadikan 2, kami rakyat tlambah sangat tidak setuju!!!!!!!