K

T

T

T

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 08 Maret 2014

Penerima BSPS Kab Pamekasan Segera Terima Bantuan Ongkos Tukang Sebesar Rp. 1 Juta

Pamekasan Bantuan Stimulan Perumahan swadaya (BSPS) dari Kemenpera 98% telah dikerjakan oleh penerima bantuan di 3 kecamatan kabupaten Pamekasan yakni Kec. Pamekasan, Kec. Pademawu, Kec. Batumarmar sebanyak 313 rumah Dari pemkabPamekasan melalui dana sharing untuk pendamping akan segera dicairkan sebesar Rp. 1 Juta kepada penerima bantuan di 3 kecamatan tersebut Kepala Dinas PU Cipta Karya Kab. Pamekasan melalui kasi pemukiman, Didik, saat dikonfirmasi wartawan Swara Media Nasional di Kantornya Rabu (05/03/2014) mengatakan bahwa Bantuan ongkos tukang dari Pemkab Pamekasan sebesar Rp. 1 juta akan segera dicairkan minggu ini, sebab kami sudah kirimkan surat perintah membayar (SPM) kepada Dinas Keuangan dan Aset kemarin. Mengenai teknis pencairannya akan kami koordinasikan dengan tim dari pihak PU Cipta Karya maupun dengan pendamping desa penerima bantuan BSPS. Disinggung soal Kadis Keuangan yang belum terima SPM beliau menjawab " Mungkin masih di TU nya mas!". Sedangkan kepala Dinas Keuangan dan Aset, Taufikurrahman mengatakan belum menerima SPM nya sehingga belum bisa ditentukan kapan bisa dicairkan " Kami belum terima surat perintah membayar, jika sudah dapat SPMnya hari ini pun saya cairkan". tegasnya. /mir

Selasa, 04 Maret 2014

Anik mengadu nasib demi penerapan UU no.24 tahun 2013 dan SE Mendagri no.472.11/2304/Sj

Pamekasan Akte kelahiran massal yang dilaksanakan pemerintah pada tahun 2011 banyak tidak terealisasi sehingga menuai beberapa masalah. Seperti yang dialami Anik Yulianti berjuang supaya pelaksanaan undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dapat ter wujud di bumi gerbang salam dan diketahui oleh masyarakat luas. Menurutnya perlu adanya sosialisasi mendasar terhadap undang-undang no 24 tahun 2013 dan surat edaran MENDAGRI no.472.11/2304/sj dari pemerintah kab.pamekasan dan instansi terkait. "Ini pembodohan publik" katanya saat di wawancarai wartawan suara media nasional di rumahnya (21/02/2014) "kami tidak ingin gratis namun kami butuh transparansi berapa biaya semestinya" sambungnya. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari program akte massal tahun 2011 yang hingga 2 tahun lebih belum dapat penyelesaian,maka saya klarifikasi ke Disdukcapil kab.pamekasan melalui Ibu Nanik namun menurut ibu Nanik harus pengajuan baru dan melengkapi berkas. Lima Pengajuan tersebut diterima pada tanggal (06/12/2013) seprti dalam foto,namun 3 akte terbit yg 2 akte tidak terbit karena harus mendapat putusan Pengadilan Negeri kab.pamekasan, setelah saya ke pengadilan ditolak karena itu kewanangan Dispenduk Capil. "Kok malah di ping-pong???", Anehnya dalam kartu susunan keluarga telah dirubah sesuai pengajuan akte baru. Saya menulis surat kepada Bupati, DPRD, Inspektorat, Kadispendukcapil dan BKD karena tidak sesuainya penerapan SE Mendagri no472.11/2304/sj pada 6 mei 2013 yang isinya putusan MK no 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 april 2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Uu no23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Akhirnya diadakan Rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat tepatnya di ruang komisi A yang dipimpin ketua sidang dari politikus PPP, Iskandar. Dalam rapat kami tidak dapat titik temu bahkan wakil rakyat terkesan ikut "arus" pemerintah. " Saya harus mengadu kemana,jika wakil rakyat tiadak mengapresiasi keluhan Rakyat sedangkan mereka di gaji Rakyat" keluhnya kecewa. Sedangkan Kadisdukcapil kab.pamekasan,Alwi melalui telpon selulernya mengatakan hal itu telah diselesaikan di kantor Dewan,ini hanya miskomunikasi. "Lima akte yang diajukan anik telah keluar, 2 akte harus mendapat putusan pengadilan karena merubah" jelasnya. Mengacu pada Undang-Undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada Penjelasan Pasal 79A yakni yang dimaksud dengan "pengurusan dan penerbitan" meliputi penerbitan baru, penggantian akibat salah tulis dan atau perubahan elemen data./mir

BPD,Tokoh masyarakat dan warga desa batu bintang ramai-ramai tolak Plt kades

Pamekasan Pasca pelantikan Plt kades Batu bintang dari unsur TNI ada isu bahwa jika plt kadesnya dari TNI, akam ada penonaktifan perangkat desa dan BPD sehingga masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dan audensi ke kantor kecamatan Batu marmar kab.pamekasan. Aksi Ratusan warga desa batu bintang kecamatan batu marmar kabupaten pamekasan bersama BPD dikawal ketat polres pamekasan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Bupati Pamekasan yang memilih Plt kades batu bintang dari unsur TNI. Dalam orasinya ketua BPD desa batu bintang H.Misuri mengatakan, keputusan bupati Pamekasan memilih TNI sebagai Plt kades telah melanggar Perda Kab.Pamekasan bahkan sebelumnya BPD tidal pernah diajak musyawarah dalam menentukan Plt kades batu bintang "Pelantikan Plt kades batu bintang dinilai cacat Hukum,keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh Bupati,tanpa ada musyawarah dengan BPD" ujarnya semangat. Sebetulnya kami tidak menolak plt ksdes dari unsur TNI namun kami menolak proses pengangkatan Plt kades tersebut karena melanggar Perda serta Aspirasi masyarakat. Menurutnya pengangkatan Plt kades batu bintang dari unsur TNI itu dengan alasan desa tidak kondusif tersebut tidak jelas bahkan terkesan akal-akalan sebab selama ini desa batu bintang aman dan tidak terjadi kerusuhan. "Mengapa desa kami dikatakan tidak kondusif padahal disini aman dan tidak terjadi kerusuhan"ujar salah satu anggota BPD Menanggapi hal tersebut camat batu marmar,supriyanto mengatakan dalam rapat Pengangkatan Plt desa batu bintang itu merupakan kebijakan FORPIMDA (forum pimpinan daerah) namun aspirasi BPD,Tokoh masyarakat dan warga desa batu bintang akan di sampaikan kepada Bupati Pamekasan termasuk penyelenggaraan pilkades agar dipercepat tahun 2014 Akhirnya diskusi panjang berbuah surat pernyataan yang isinya menolak Plt kades batu bintang dan mempercepat pelaksanaan pilkades (dalm foto).