K

T

T

T

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 19 April 2014

BSM Mts DARUT THALIBIN TA 2014 DESA PONTEH PAMEKASAN DIKELOLA SEKOLAH DIBAGI Rp.50 ribu

JATIMEXPOSE PAMEKASAN
Pemerintah pusat kian gencar gelontorkan dana untuk pendidikan dalam
rangka sukseskan program pendidikan wajib belajar (wajar) 9 tahun
bahkan wajar 12 tahun namun hal ini sering menemui kendala akibat
lalainya pemangku kepentingan dalam mengapresiasikan program tersebut.
Seperti program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang semestinya dapat
bermanfaat langsung kepada penerima agar dapat membantu membiayai
keperluan sekolah siswa ternyata malah diminta untuk dibagi rata.
Seperti yang terjadi di MTS DARUTTHALIBIN Poteh kecamatan Galis
kabupaten Pamekasan menurut keterangan wali murid ,dana BSM di
sekolah tersebut hanya di salurkan sebesar Rp.50ribu dan sisanya
dikelola sekolah untuk pembelian buku,pensil, bolpen,dll tanpa
memberitahukan lebih dulu kepada wali murid bahwa di sekolah tersebut
mendapatkan BSM baru diketahui bantuan tersebut setelah ada salah satu
murid memberitahukan pada wali murid ,sehingga pada hari senin tanggal
14/4/2014 salah satu wali murid mendatangi sekolah MTS DARUTTHALIBIN
,karena pada hari itu semua dewan guru tidak lengkap maka di suruh
kembali pada tanggal 17/4/2014. di dalam pertemuan tersebut yang
dihadiri oleh ketua yayasan K.Sura'ie " mengatakan jika diberitahukan
kepada wali murid akan dibelikan beras"(tegasnya) sehingga wali murid
kecewa dan kesal terhadap pernyataan ketua yayasan tersebut, bahkan
wali murid merasa putranya di didik untuk tidak jujur ."murid diajari
untuk tidak jujur karena di larang memberitahukan pada orang tuanya
bahwa mendapat bantuan BSM"(keluhnya)
Sementara kepseknya yang akrab disapa pak Muhalli saat ditemui
dirumahnya oleh wartawan jatim expose terkesan menutupi masalah
tersebut bahkan beliau memberikan keterangan yang berbelit-belit namun
akhirnya mengatakan "bahwa pihak sekolah mengelola dana tersebut
digunakan untuk membeli LKS,Pensil,Buku,sepatu,kertas, dan uang untuk
ujian".(tuturnya)
Semestinya uang ujian sudah tidak dipungut lagi sebab sudah ada dana
BOS, Dialokasikan kemana dana BOS Mts Darut Thalibin?????
./ie

Sabtu, 08 Maret 2014

Penerima BSPS Kab Pamekasan Segera Terima Bantuan Ongkos Tukang Sebesar Rp. 1 Juta

Pamekasan Bantuan Stimulan Perumahan swadaya (BSPS) dari Kemenpera 98% telah dikerjakan oleh penerima bantuan di 3 kecamatan kabupaten Pamekasan yakni Kec. Pamekasan, Kec. Pademawu, Kec. Batumarmar sebanyak 313 rumah Dari pemkabPamekasan melalui dana sharing untuk pendamping akan segera dicairkan sebesar Rp. 1 Juta kepada penerima bantuan di 3 kecamatan tersebut Kepala Dinas PU Cipta Karya Kab. Pamekasan melalui kasi pemukiman, Didik, saat dikonfirmasi wartawan Swara Media Nasional di Kantornya Rabu (05/03/2014) mengatakan bahwa Bantuan ongkos tukang dari Pemkab Pamekasan sebesar Rp. 1 juta akan segera dicairkan minggu ini, sebab kami sudah kirimkan surat perintah membayar (SPM) kepada Dinas Keuangan dan Aset kemarin. Mengenai teknis pencairannya akan kami koordinasikan dengan tim dari pihak PU Cipta Karya maupun dengan pendamping desa penerima bantuan BSPS. Disinggung soal Kadis Keuangan yang belum terima SPM beliau menjawab " Mungkin masih di TU nya mas!". Sedangkan kepala Dinas Keuangan dan Aset, Taufikurrahman mengatakan belum menerima SPM nya sehingga belum bisa ditentukan kapan bisa dicairkan " Kami belum terima surat perintah membayar, jika sudah dapat SPMnya hari ini pun saya cairkan". tegasnya. /mir

Selasa, 04 Maret 2014

Anik mengadu nasib demi penerapan UU no.24 tahun 2013 dan SE Mendagri no.472.11/2304/Sj

Pamekasan Akte kelahiran massal yang dilaksanakan pemerintah pada tahun 2011 banyak tidak terealisasi sehingga menuai beberapa masalah. Seperti yang dialami Anik Yulianti berjuang supaya pelaksanaan undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dapat ter wujud di bumi gerbang salam dan diketahui oleh masyarakat luas. Menurutnya perlu adanya sosialisasi mendasar terhadap undang-undang no 24 tahun 2013 dan surat edaran MENDAGRI no.472.11/2304/sj dari pemerintah kab.pamekasan dan instansi terkait. "Ini pembodohan publik" katanya saat di wawancarai wartawan suara media nasional di rumahnya (21/02/2014) "kami tidak ingin gratis namun kami butuh transparansi berapa biaya semestinya" sambungnya. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari program akte massal tahun 2011 yang hingga 2 tahun lebih belum dapat penyelesaian,maka saya klarifikasi ke Disdukcapil kab.pamekasan melalui Ibu Nanik namun menurut ibu Nanik harus pengajuan baru dan melengkapi berkas. Lima Pengajuan tersebut diterima pada tanggal (06/12/2013) seprti dalam foto,namun 3 akte terbit yg 2 akte tidak terbit karena harus mendapat putusan Pengadilan Negeri kab.pamekasan, setelah saya ke pengadilan ditolak karena itu kewanangan Dispenduk Capil. "Kok malah di ping-pong???", Anehnya dalam kartu susunan keluarga telah dirubah sesuai pengajuan akte baru. Saya menulis surat kepada Bupati, DPRD, Inspektorat, Kadispendukcapil dan BKD karena tidak sesuainya penerapan SE Mendagri no472.11/2304/sj pada 6 mei 2013 yang isinya putusan MK no 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 april 2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Uu no23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Akhirnya diadakan Rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat tepatnya di ruang komisi A yang dipimpin ketua sidang dari politikus PPP, Iskandar. Dalam rapat kami tidak dapat titik temu bahkan wakil rakyat terkesan ikut "arus" pemerintah. " Saya harus mengadu kemana,jika wakil rakyat tiadak mengapresiasi keluhan Rakyat sedangkan mereka di gaji Rakyat" keluhnya kecewa. Sedangkan Kadisdukcapil kab.pamekasan,Alwi melalui telpon selulernya mengatakan hal itu telah diselesaikan di kantor Dewan,ini hanya miskomunikasi. "Lima akte yang diajukan anik telah keluar, 2 akte harus mendapat putusan pengadilan karena merubah" jelasnya. Mengacu pada Undang-Undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada Penjelasan Pasal 79A yakni yang dimaksud dengan "pengurusan dan penerbitan" meliputi penerbitan baru, penggantian akibat salah tulis dan atau perubahan elemen data./mir

BPD,Tokoh masyarakat dan warga desa batu bintang ramai-ramai tolak Plt kades

Pamekasan Pasca pelantikan Plt kades Batu bintang dari unsur TNI ada isu bahwa jika plt kadesnya dari TNI, akam ada penonaktifan perangkat desa dan BPD sehingga masyarakat menggelar aksi unjuk rasa dan audensi ke kantor kecamatan Batu marmar kab.pamekasan. Aksi Ratusan warga desa batu bintang kecamatan batu marmar kabupaten pamekasan bersama BPD dikawal ketat polres pamekasan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Bupati Pamekasan yang memilih Plt kades batu bintang dari unsur TNI. Dalam orasinya ketua BPD desa batu bintang H.Misuri mengatakan, keputusan bupati Pamekasan memilih TNI sebagai Plt kades telah melanggar Perda Kab.Pamekasan bahkan sebelumnya BPD tidal pernah diajak musyawarah dalam menentukan Plt kades batu bintang "Pelantikan Plt kades batu bintang dinilai cacat Hukum,keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh Bupati,tanpa ada musyawarah dengan BPD" ujarnya semangat. Sebetulnya kami tidak menolak plt ksdes dari unsur TNI namun kami menolak proses pengangkatan Plt kades tersebut karena melanggar Perda serta Aspirasi masyarakat. Menurutnya pengangkatan Plt kades batu bintang dari unsur TNI itu dengan alasan desa tidak kondusif tersebut tidak jelas bahkan terkesan akal-akalan sebab selama ini desa batu bintang aman dan tidak terjadi kerusuhan. "Mengapa desa kami dikatakan tidak kondusif padahal disini aman dan tidak terjadi kerusuhan"ujar salah satu anggota BPD Menanggapi hal tersebut camat batu marmar,supriyanto mengatakan dalam rapat Pengangkatan Plt desa batu bintang itu merupakan kebijakan FORPIMDA (forum pimpinan daerah) namun aspirasi BPD,Tokoh masyarakat dan warga desa batu bintang akan di sampaikan kepada Bupati Pamekasan termasuk penyelenggaraan pilkades agar dipercepat tahun 2014 Akhirnya diskusi panjang berbuah surat pernyataan yang isinya menolak Plt kades batu bintang dan mempercepat pelaksanaan pilkades (dalm foto).

Rabu, 12 Februari 2014

Saksi terdakwa kasus lakalantas terkesan berkelit

Pamekasan
Sidang kasus kecelakaan lalulintas di Pengadilan Negeri pamekasan pada saat pemanggilan saksi (05/02/2014) terkesan seru, pasalnya menurut saksi korban saat di mintai keterangan oleh hakim persidangan mengatakan bahwa dalam BAP penyidik kepolisian, Saksi terdakwa, Fd mengatakan korban di serempet mobil boks dan di gelar perkara polres pamekasan di tendang oleh Terdakwa Hm.namun saat salah satu anggota polres menanyakan bagaimana cara terdakwa menendang? "Melalui atas paha saya".

Sedangkan saksi terdakwa saat dimintai keterangan di persidangan mengatakan bahwa "saya merem". Anehnya saat dicecar beberapa pertanyaan mulai oleh Hakim Ketua dan Anggota terkesan mau berkelit sehingga hakim mengultimatum bahwa memberikan Keterangan Palsu hukumannya 7 tahun Penjara.

Bahkan JPU pun terkesan "jengkel" akibat pernyataan saksi terdakwa tidak sesuai keterangan di penyidik Polres Pamekasan yang di tandatangani sendiri oleh saksi.

Minggu, 09 Februari 2014

HUT MEDIA NASIONAL DAN HUT KABIRO PAMEKASAN BAGI-BAGI DOORPRIZE

Pamekasan,jatimexpose
Hari ulang tahun Bapak Suswato yang 50 selaku Biro MEDIA NASIONAL (cabang kab.Pamekasan) yang bersamaan dengan hari ulang tahun MEDIA NASIONAL yang 7, sabtu 8/2/2014 yang bertempat di Rumah makan "kedai kita" jl.raya Patemon Pamekasan, suasana ulang tahun tersebut sangat meriah karena di hadiri sekitar 50 wartawan yang tergabung dalam KAUKUS WARTAWAN Kab.Pamekasan juga di hadiri oleh beberapa anggota LSM di Pamekasan mengadakan gebyar undian untuk memperebutkan cendera mata dari Bapak SUSWANTO(Kabiro Pamekasan Media Nasional)
Tatik w, salah satu undangan yang menghadiri acara pengundian doorprize menyempatkan datang ke Kedai Kita sejak pukul 10.00 WIB. Ia berharap, pengundian ini dapat memberikan manfaat dan menjadikan simbol kebersamaan KAUKUS WARTAWAN KAB.PAMEKASAN.ia juga berharap momen ini tidak hanya berlangsung di tahun 2014 saja ,jika bisa tahun yang akan datang lebih meriah lagi.
Berikut nama pemenang 5 doorprize dari Bapak SUSWANTO selaku Biro kab.Pamekasan Media Nasional Yaitu Muzakki,Didin,Syamsul(wartawan Basuki pos),Wawan (wartawan Fakta).beliau mengatakan janganlah nilai dari hadiah yang kami berikan,nilailah dengan kebersamaan dan persatuan yang terjalin dalam kaukus wartawan Pamekasan,/ie

HUT MEDIA NASIONAL BERSAMAAN HUT KABIRO BERLANGSUNG HIKMAT

JATIMEXPOSE Pamekasan
Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang, menandai hari dimulainya kehidupan di luar rahim . Dalam beberapa kebudayaan, memperingati ulang tahun seseorang biasanya dirayakan dengan mengadakan pesta ulang tahun dengan keluarga dan/atau teman. Hadiah sering diberikan pada orang yang merayakan ulang tahun dan sudah menjadi kebiasaan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa pada hari ulang tahunnya.
Seperti halnya hari ulang tahun Bapak Suswato yang 50 selaku Biro MEDIA NASIONAL (cabang kab.Pamekasan) yang bersamaan dengan hari ulang tahun MEDIA NASIONAL yang 7, sabtu 8/2/2014 yang bertempat di Rumah makan  "kedai kita" JL.Raya P.Trunojoyo eks Stasiun KA Patemon Pamekasan, suasana ulang tahun tersebut sangat meriah karena di hadiri kalangan wartawan mingguan maupun harian yang tergabung dalam Kaukus wartawan Pamekasan tak luput pula rekan-rekan LSM menyemarakkan HUT tersebut.
Dalam sambutanya Bapak SUSWANTO (Kabiro Pamekasan Media Nasional) mengatakan "Di usia yang tidak muda lagi untuk perkembangan pers dalam Mendampingi negeri ini menuju mimpi demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan dan berekspresi dan informasi. Menjadi abdi rakyat yang memposisikan diri sebagai pembawa informasi dan kontrol kekuasan, Beliau berharap dengan adanya moment ini dapat menjadikan rekan-rekan wartawan bersatu dan menjalin kebersamaan dalam rangka mengawal pembangunan di kabupaten pamekasan"
Tepat tanggal 9 Februari 2014 Pers Indonesia berulangtahun yang ke 68 tahun, Perjalanan 68 tahun pers tentunya tidak mulus dalam menyajikan informasi. Tindak kekerasan terhadap wartawan terus menguntit para
jurnalis dalam peliputannya. Angka kekerasan terhadap 'kuli tinta" yang tiap tahun mengalami peningkatan menjadi catatan buruk bagi perjalanan pers Indonesia.
Kekerasan terhadap wartawan harus menjadi point penting bagi negara untuk melindungi profesi para jurnalis. UU pers dan kode etik jurnalistik yang dimiliki negeri ini menjadi bukti bahwa pers harus dilindungi dalam menjalankan profesinya. Pers yang hadir dalam mengungkap ketidakadilan dan realitas sosial dan cermin negara sudah sepantasnya menjadi prioritas pemerintah,
Masyarakat dewasa ini yang semakin cerdas dalam memilih informasi diharapkan bisa menjadi rekan dalam menjalankan profesi kejurnalisan mengingat pers dan masyarakat tidak bisa dipisahkan dalam artian untuk
mengontrol pemerintah.
Di usia yang ke 68 tahun ini semoga pers Indonesia semakin peka dan selalu berbenah dalam menjalankan profesinya dan terus mengontrol pemerintah guna membuktikan kepada dunia bahwa pers indonesia merupakan cerminan demokrasi negeri ini../ suie

Sabtu, 01 Februari 2014

Ketua Umum FPPI desak Kapolres Sampang tentukan tersangka

Menyikapi pengaduan masyarakat desa Tlambah di Mapolres Sampang Jawa Timur,kini ketua Umum FPPI (forum pemantau pemerintah Indonesia) Suherman aninsyah dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa telah 2 kali melayangkan surat kepada Kapolres Sampang yang pada poinnya adalah meminta dengan hormat kepada orang nomor satu di kepolisian kabupaten Bahari tersebut untuk segera memproses pengaduan warga desa tlambah kecamatan karang pinang. Sebab menurutnya telah patut diduga kuat adanya tindak pidana atau prilaku melawan hukum yang dilakukan sekelompok orang dengan mengatasnamakan lembaga negara yang disertai beberapa alat bukti yaitu kwitansi asli yang ditulis sebagai uang titipan pembuatan sertifikat,juga keterangan dari beberapa saksi di kepolisian serta korban yang telah dirugikan oleh beberapa oknum tersebut. Disamping itu pula Suherman aninsyah meyakinkan bahwa kinerja kepolisian dibawah pimpinan AKBP Edwin imran Siregar akan lebih profesional dalam menuntaskan perkara tersebut dan akan kami tunggu sampai awal bulan ini,dengan harapan ditentukannya tersangka./sa

Warga Tlambah Minta keadilan dan penegakan hukum

Akhir tahun 2013 polres sampang mendapat PR dari warga talambah kec.Karang penang kab.Sampang Jawa Timur sebab bertepatan hari sabtu tanggal14 desember 2013 jam 11.00wib FPPI (forum pemantau pemerintah indonesia) bersama puluhan warga masyarakat desa talambah, telah melaporkan aparatur desanya ke unit III TIPIKOR Polres Sampang karena telah merasa tertipu dan dirugikan oleh perbuatan oknum aparatur desa tersebut. Adapun bentuk dugaan tindak pidana yang menjadi target khusus polres Sampang tersebut. Bermula dari kecurigaan sebagian warga yang telah selama 6 tahun menunggu kejelasan penerbitan sertifikat tanah namun hingga kini keinginan tersebut belum terwujud. Padahal warga telah membayar uang sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah)/bidang tanah guna diterbitkannya sertifikat. Bahkan ada salah satu warga yang dipungut biaya lebih lebih dari 4 juta rupiah karena memiliki 4 bidang tanah yang diajukan penerbitan sertifikatnya, padahal pungutan tersebut sudah menyalahi aturan,ini sesuai dengan keterangan yang di sampaikan oleh kepala BPN Sampang, Wahyu Amirullah melalui kasi hak dan pendaftaran tanah (Mosleh) dalam jumpa persnya (16/01/14) yang lalu. Modus dugaan prilaku menyimpang ini awalnya berkedok program prona dari BPN (badan pertanahan nasional) sampang. Yang di canangkan sendiri oleh oknum aparatur desa dengan dalih sebagai perwakilan dari badan pertanahan sampang. Ditemui secara terpisah Abd Hadi.S Sos sebagai tokoh perwakilan warga tlambah kec.karang penang yang telah turut serta dalam pelaporan di polres Sampang,juga menegaskan bahwa dalam program yang berkedok prona tersebut telah dimintai sejumlah biaya yang cukup tinggi oleh oknum aparatur desa tersebut.dimana pemungutan dana tersebut sudah sepengetahuan kepala desa talambah yang bernama khotib.(thn 2008). Setelah diadakan klarifikasi oleh beberapa perwakilan warga tlambah korban program prona"bodong" tersebut ke BPN Sampang telah didapatkan keterangan dari pihak BPN bahwa pada tahun 2008 tidak ada proyek program prona di sampang yang ada pada saat itu adalah program IP4T,adalah kependekan dari Inventarisasi Penguasaan,Pemilukan,Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Program ini hanya merupakan pintu masuk untuk program prona Yang kesemua pembiayaanya dibebankan pada DIPA APBN melalui BPN bukan pada warga pengikut program tersebut.ie

Rabu, 01 Januari 2014

sambut tahun baru 2014, jln p.trunojoyo padat merayap

jln p.trunojoyo malam ini lumpuh total, seorang pengemudi ahamad zaini
yg berasal dari bujur barat kecamatan batu marmar dengan tujuan
sidoarjo terjebak macet hingga empat jam lamanya,bahkan sang
pengendara memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanannya.
lalulintas kian macet akibat pengendara yang nekat melawan arus.
sedangkan pihak kepolisian terlihat tak berdaya akibat semrawutnya
lalulintas jalan p.trunojoyo,kemacetan baru dapat terurai lima menit
setelah sirine tanda di mulainya awal tahun 2014./tim