Rabu, 06 Februari 2013

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI AKAN DILANTIK

MK TOLAK GUGATAN PASANGAN KOMPAK,ASRI AKAN DILANTIK
Pamekasan, Jatim expose
Sidang ketiga MK, akhirnya majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak
gugatan yang dilancarkan pasangan KOMPAK (Kholilurrahman-Masduqi) yang
kalah dalam Pilkada Pamekasan 9 Januari lalu. Penolakan MK itu
didasari pada tidak ditemukannya 22 ribu suara yang dikatakan pasangan
KOMPAK sebagai tindakan penggelembungan suara oleh KPU Provinsi Jawa
Timur.
Putusan perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan kepala daerah
(Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan. Dengan demikian, pasangan
nomor urut 3, Achmad Syafii dan Khalil Asy'ari bisa langsung
ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur tahun 2013. "Menolak
permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK, Mahfud MD saat
membacakan putusan, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan ASRI (Ahmad Syafi'i-Kholil Asy'ari),
Heru Budi Prayitno, menyatakan tiga materi yang dijadikan materi
gugatan pasangan KOMPAK sebagai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU), seluruhnya ditolak MK. "Dalam sidang MK yang dipimpin Pak
Mahfud MD, seluruh majelis menolak permohonan gugatan pasangan
KOMPAK," kata Heru, Rabu (6/2/2013).
Heru yang juga Sekretaris DPD PAN Kabupaten Pamekasan itu memaparkan,
gugatan ke MK itu diajukan pasangan KOMPAK lantaran menolak keputusan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor
04/Kpts/KPU-Prov-014/Tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Pamekasan bertanggal 12
Januari 2013.
Hasil rekapitulasi manual KPU (12/1/2013) lalu, suara Pilkada
Pamekasan adalah pasangan calon nomor urut 1, Anwari-Holil (AHO)
meraup 6.905 suara (1,49 persen). Nomor urut 2, Khalilurrahman-Masduqi
(KOMPAK) meraih 205.902 suara (44,45 persen), dan nomor urut 3, Ahmad
Syafi'i-Kholil Asy'ari (ASRI) mendulang 250.336 suara 54,51 persen.
"Dalam materi gugatan itu, penggugat menyatakan bahwa menemukan
penggelembungan suara sebanyak 22 ribu lebih. Ternyata majelis hakim
MK menyatakan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim MK, juga tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa
telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif
dalam penyelenggaraan pemilukada Kabupaten Pamekasan," tutur Heru
kutip putusan MK.
Dalam putusan MK itu juga menyatakan, kalaupun terdapat pelanggaran,
maka hal itu hanya bersifat sporadis, tidak terstruktur, tidak
sistematis, dan tidak masif, serta tidak signifikan memengaruhi
peringkat perolehan suara pasangan calon. "Artinya, sekalipun ada
penggelembungan suara, tapi hasil suara pemohon tidak bisa melampaui
hasil suara pemenang. Dalam hal ini suara pasangan ASRI," tegas Heru.
Dari hasil putusan MK tersebut, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hairul
Kalam, menyerukan kepada seluruh warga Pamekasan agar saling menahan
diri. "Bagi pendukung pasangan yang menang hendaknya jangan menggelar
pesta kemenangan. Sebaliknya bagi pendukung pasangan yang kalah
hendaknya bisa bersikap legowo, menerima kekalahan dengan sabar," seru
politisi Partai Demokrat itu.
Sedangkan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Andre Dewanto, menyatakan
pihaknya akan segera melakukan sidang pleno terkait putusan sidang MK
itu dan hasil pleno akan disampaikan kepada DPRD Pamekasan. "Kebijakan
terkait teknis serta pelaksanaan pelantikan adalah kewenangan DPRD
Pamekasan," ujarnya./MIR

0 komentar: