Minggu, 16 Juni 2013

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN

KEPALA UPTD KADUR KAB.PAMEKASAN TEGASKAN BAHWA
KOMITE SEKOLAH TIDAK USAH TANDA TANGANI LAPORAN BOS TRIWULAN
Pamekasan
Pengelolaan BOS yang sudah berjalan enam tahun ini kurang menunjukkan
perubahan yang signifikan. Perubahan yang dimaksud masih rendahnya
transparansi dan partisipasi masyarakat.Rendahnya transparansi tampak
dengan sedikitnya sekolah yang tidak siap memberikan informasi secara
terbuka kepada masyarakat, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas
penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) masih sangat rendah.
Padahal, penggunaan dana tersebut mestinya melibatkan orangtua siswa
sejak perencanaan hingga pelaporan. sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 76/2012, seluruh sekolah wajib
memasang pengumuman pemanfaatan dana BOS.
Hasil penelitian Bank Dunia, sebagian besar orangtua siswa pernah
mendengar adanya program BOS. Namun, masih sangat sedikit orangtua
yang tahu informasi yang lebih rinci tentang BOS, terutama menyangkut
jumlah dana BOS per siswa serta penggunaannya.Penelitian Bank Dunia
itu dilakukan terhadap 3.600 orangtua siswa dari 720 sekolah di
sejumlah wilayah di tanah air. Hasilnya, 71,16 persen orangtua siswa
tidak mengetahui laporan BOS dan 92,65 persen tidak melihat papan
pengumuman sekolah tentang penggunaan BOS, 89,58 persen orangtua siswa
tidak berpartisipasi dalam perencanaan BOS (89,58) dan memberikan
masukan/saran kepada sekolah (89,69).penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja sekolah, termasuk penggunaan BOS, yang terjadi di
sekolah-sekolah masih bersifat dari atas ke bawah. Tidak heran jika
transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS tidak terwujud.
Lebih ironis lagi seperti yang terjadi pada kepala UPTD Kadur
kab.pamekasan saat mengkonfrontir antara kepala sekolah dengan komite
sekolah di SDN Kertagenah Tengah 1 yang di hadiri oleh wartawan
Jatim Expose bpk Su'ie didampingi wartawan Media Rakyat terkait komite
sekolah yang hampir 10 tahun tidak tanda tangani formulir BOS K-7,
beliau mengatakan bahwa tanda tangan komite hanya dilakukan pada 1
tahun sekali dalam RKAS. Pada saat ditanya bagaimana denga laporan
pertriwulannya beliau dengan tegas mengatakan komite tidak usah tanda
tangani (formulir BOS K-7).
Sedangkan kepala sekolah terdiam saat ditanya mengenai tanda tangan
siapa dalam laporan per triwulan (formulir BOS K-7) namun kepala uptd
kadur terkesan membela bawahannya walaupun telah melakukan kekeliruan.
/su'ie,mir

0 komentar: