Selasa, 04 Maret 2014

Anik mengadu nasib demi penerapan UU no.24 tahun 2013 dan SE Mendagri no.472.11/2304/Sj

Pamekasan Akte kelahiran massal yang dilaksanakan pemerintah pada tahun 2011 banyak tidak terealisasi sehingga menuai beberapa masalah. Seperti yang dialami Anik Yulianti berjuang supaya pelaksanaan undang-undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dapat ter wujud di bumi gerbang salam dan diketahui oleh masyarakat luas. Menurutnya perlu adanya sosialisasi mendasar terhadap undang-undang no 24 tahun 2013 dan surat edaran MENDAGRI no.472.11/2304/sj dari pemerintah kab.pamekasan dan instansi terkait. "Ini pembodohan publik" katanya saat di wawancarai wartawan suara media nasional di rumahnya (21/02/2014) "kami tidak ingin gratis namun kami butuh transparansi berapa biaya semestinya" sambungnya. Ia menjelaskan kasus ini berawal dari program akte massal tahun 2011 yang hingga 2 tahun lebih belum dapat penyelesaian,maka saya klarifikasi ke Disdukcapil kab.pamekasan melalui Ibu Nanik namun menurut ibu Nanik harus pengajuan baru dan melengkapi berkas. Lima Pengajuan tersebut diterima pada tanggal (06/12/2013) seprti dalam foto,namun 3 akte terbit yg 2 akte tidak terbit karena harus mendapat putusan Pengadilan Negeri kab.pamekasan, setelah saya ke pengadilan ditolak karena itu kewanangan Dispenduk Capil. "Kok malah di ping-pong???", Anehnya dalam kartu susunan keluarga telah dirubah sesuai pengajuan akte baru. Saya menulis surat kepada Bupati, DPRD, Inspektorat, Kadispendukcapil dan BKD karena tidak sesuainya penerapan SE Mendagri no472.11/2304/sj pada 6 mei 2013 yang isinya putusan MK no 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 april 2013 yang menyatakan bahwa pasal 32 ayat (2) Uu no23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat". Akhirnya diadakan Rapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat tepatnya di ruang komisi A yang dipimpin ketua sidang dari politikus PPP, Iskandar. Dalam rapat kami tidak dapat titik temu bahkan wakil rakyat terkesan ikut "arus" pemerintah. " Saya harus mengadu kemana,jika wakil rakyat tiadak mengapresiasi keluhan Rakyat sedangkan mereka di gaji Rakyat" keluhnya kecewa. Sedangkan Kadisdukcapil kab.pamekasan,Alwi melalui telpon selulernya mengatakan hal itu telah diselesaikan di kantor Dewan,ini hanya miskomunikasi. "Lima akte yang diajukan anik telah keluar, 2 akte harus mendapat putusan pengadilan karena merubah" jelasnya. Mengacu pada Undang-Undang no 24 tahun 2013 tentang perubahan uu no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan pada Penjelasan Pasal 79A yakni yang dimaksud dengan "pengurusan dan penerbitan" meliputi penerbitan baru, penggantian akibat salah tulis dan atau perubahan elemen data./mir

0 komentar: