Senin, 04 Maret 2013

THL DISHUB KAB.PAMEKASAN KIANTERPURUK, BAHKAN HARUS MAKAN ANGIN

THL DISHUB KAB.PAMEKASAN KIANTERPURUK, BAHKAN HARUS MAKAN ANGIN
Pamekasan ;j JATIEMXPOSE
Rekrutmen THL menimbulkan berbagai masalah di antaranya adalah sumber
dana untuk membayar gaji para THL. Sebab, selain pegawai negeri sipil
(PNS) dan tenaga honorer, penggajiannya tidak boleh menggunakan dana
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005,
mereka yang direkrut sebagai THL tidak mungkin dipromosikan untuk
menjadi PNS. Dengan demikian nasib mereka akan terus terkatung-katung
tanpa jelas penjenjangan kariernya.
Mereka yang dipekerjakan sebagai THL di Dinas Perhubungan, misalnya,
mendapat upah Rp 60 ribu per bulan. Sumber dananya diambilkan dari
selisih harga karcis parkir kendaraan. Sebagian besar di antara mereka
dipekerjakan sebagai tukang parkir di kawasan yang dikelola Dinas
Perhubungan. Namun, terhitung sejak 1 Januari 2013 hingga 1/3/2013
upah mereka tidak di cairkan kepada sekitar 370 THL secara otomatis
mereka tidak mendapat upah kerja dari Dishubkominfo kab.Pamekasan.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan yang akrab disapa BAHRUN
saat dikonfirmasi melalui VIA SMS mengakui hal tersebut "ia memang
untuk insentif masih diajukan ke DPPKA karena sekarang setor ke kasda
semua.baru mengajukan biaya insentifnya ,dalam pesan singkatnnya/IE

0 komentar: